abiabiz's picture
Real name: 

Name

Name
abiabiz

Personal details

Web
https://www.abiabiz.com
Short Bio
Membaca kata broker,apa persepsi yang muncul dipikiran kita? Persepsi kita bisa bermakna orang yang senang minta komisi, ada unsur percaloan. Broker sendiri bermakna pedagang perantara. Mungkin takala zaman belum layaknya sekarang, seorang produsen yang menciptakan suatu produk disebabkan miliki keterbatasaan pas dan tenaga untuk menjajakan dan memasarkan produknya, sehabis itu memakai jasa broker bersama bersama bersama bersama imbalan komisi bagi yang bisa membawa pembeli. Broker lakukan tindakan sebagai pedagang perantara, berfungsi mempertemukan penjaja dan konsumen agar mempercepat dan menunjang kelancaran sistem negoisiasi. Hasil akhir adalah mendapatkan komisi berasal dari jasa sarana mereka. Broker menjajakan informasi perihal apa yang diperlukan pembeli, dan melacak pemasok-pemasok mana yang sedia kan barang keperluan tersebut. Di bidang property, seorang broker miliki peran untuk menegosiasikan penjualan property pada penjaja dan konsumen bersama bersama bersama bersama imbalan komisi tertentu. Sebagai broker professional mereka kudu lakukan tindakan bagi keperluan penjaja dan konsumen dan terhubung untuk dirinya sendiri, tak hanyalah itu terhitung kudu bisa jadi kasus solver, melacak solusi seandainya ada ketidak sesuaian pada penjaja dan konsumen bersama bersama bersama bersama pendekatan win-win solution. Prospek melacak listing (maksudnya melacak pemilik yang sedang/ingin menjajakan atau menyewa property dan mempercayakan kita untuk memasarkannya), bisa kita dapatkan melalui kawan, kerabat, iklan baris disurat kabar, atau kembali jalan-jalan dan mendapatkan isyarat didepan area tinggal pemilik. Semuanya itu bisa kita prospek agar bersedia diajak kerja serupa bersama bersama bersama bersama kita. Bila kita mendapatkan konsumen kita menawarkan senang tidak sang pemilik memberikan komisi kepada kita, atau bekerja serupa untuk deal harga, atau sistemnya menjajakan harga bersama bersama bersama bersama cara pemilik pilih harga terserah kita senang menjajakan bersama bersama bersama bersama harga berapa. Selisihnya itu jadi miliki kita. Bagaimana komisi yang didapatkan broker, halal ataukah tidak? Simak bahasan berikut. Tinjauan Islam Terhadap Komisi Broker (Makelar) Coba kita lihat fatwa komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah selanjutnya ini: Pertanyaan: Saya dulu membawa seorang konsumen ke tidak benar satu pabrik atau toko untuk belanja suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberikan saya komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan tambahan duwit di dalam kuantitas spesifik berasal dari tiap-tiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya senang terima tambahan selanjutnya sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah perihal selanjutnya dibolehkan? Dan jika perihal itu tidak dibolehkan, selanjutnya apakah komisi yang dibolehkan? Jawaban: Jika pihak pabrik atau pedagang memberikan Anda sejumlah duwit atas tiap-tiap barang yang terjual melalui diri Anda sebagai balas jasa atas kerja keras yang telah Anda lakukan untuk melacak konsumen, dan duwit selanjutnya tidak ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula memberikan mudharat pada orang lain yang menjajakan barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjajakan barang selanjutnya bersama bersama bersama bersama harga layaknya yang dijual oleh orang lain, maka perihal itu boleh dan tidak dilarang. Tetapi, jika duwit yang Anda ambil berasal dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang kudu dibayar pembeli, maka Anda tidak boleh mengambilnya dan tidak boleh terhitung bagi penjaja untuk lakukan perihal tersebut. Sebab, pada tingkah laku itu membawa takaran unsur yang mencelakakan konsumen karena kudu meningkatkan duwit pada harga barangnya. Wabillaahit taufiq. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[1] Fatwa di atas perlihatkan bahwa pengambilan komisi berasal dari broker atau makelar (dari pihak buyer/pembeli) dirinci sebagai berikut: 1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang kudu dibayar konsumen tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan karena merugikan pembeli. 2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada konsumen atau dibebankan pada konsumen bersama bersama bersama bersama seizinnya, maka dibolehkan.[2] Contoh: Bila A miliki toko bahan bangunan, yang kebanyakan menjajakan genteng @ Rp 1.000,- (seribu rupiah), bisa tapi karena konsumen B datang ke toko selanjutnya dibawa oleh C yang kebanyakan berprofesi sebagai tukang bangunan, maka A menjajakan gentingnya kepada B seharga @ Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah), bersama bersama bersama bersama perhitungan: Rp 1.000,- adalah harga genteng sebenarnya, dan Rp 50,- adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko A. Sudah barang tentu, saat A meningkatkan harga penjualan berasal dari Rp 1.000,- jadi Rp 1.050,- bersama bersama bersama bersama perhitungan layaknya di atas, tanpa sepengetahuan B. Dengan demikian, pada kasus layaknya ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terutama dahulu. Dan ini pasti bertentangan bersama bersama bersama bersama firman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu bersama bersama bersama bersama jalur yang batil, jika bersama bersama bersama bersama jalur perniagaan yang berlaku bersama bersama bersama bersama senang serupa senang satu tidak benar satu kamu." (QS. An Nisa': 29) Adapun seandainya pemilik toko memberikan fee kepada C tanpa meningkatkan harga jual, agar tetap saja ia menjajakan genteng selanjutnya seharga @ Rp 1.000,- maka itu tidak mengapa. Atau, seandainya di awalnya pemilik toko memberitahukan kepada konsumen bahwa harga genting, ditambah bersama bersama bersama bersama fee yang bisa diberikan kepada mediator, dan ternyata konsumen mengizinkan, maka praktik semacam ini dibenarkan.[3] Jika broker tadi adalah berasal dari pihak penjaja (seller), maka rinciannya sebagai berikut: Jika si broker meningkatkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan. Jika si broker meningkatkan harga bersama bersama bersama bersama izin atau sepengetahuan si penjaja (baik takaran kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan. Broker Harus Jujur dan Amanah Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah menerangkan, “Hendaklah si broker (makelar) adalah orang yang mengetahui pada info yang ia bisa berasal dari penjaja atau apa yang di menghendaki pembeli. Sehingga berasal dari sini ia tidak merugikan penjaja atau terhitung pembeli, yang awalnya disangka ia miliki info, tak tahunya hanya bualan belaka. Si broker terhitung kudu miliki cii-ciri amanah dan jujur. Si broker tidak boleh hanya menguntungkan tidak benar satu berasal dari keduanya (merugikan lainnya). Jika ada ‘aib (kejelekan) berasal dari produk yang dijual, ia kudu menerangkannya bersama bersama bersama bersama amanah dan jujur. Ia pun tidak boleh lakukan penipuan kepada penjaja atau pembeli.”[4] Wallahu a’lam bish showab.

History

Member for
5 years 8 months