bayu nadlif al fikri's picture

Name

Name
bayu nadlif al fikri

Personal details

Location
Indonesia
Web
https://alfikeer.com/
Twitter
https://alfikeer.com/
Short Bio
4 Kriteria Wanita yang Cocok untuk Anda yang ingin Menikah Agama islam memerintah segenap segi kesibukan termasuk tentang kekasih halal. bersandarkan sabda nabi Muhammad, kalau nggak salah ada 4 karakter saat seorang pria yang hendak mencari kekasih halal menurut agama islam. Apa saja katakter tersebut? Bisa juga cek di Alfikeer di sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “ Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, Muslim, Al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah, Ahmad Ibn Hanbal, dan Al Darimi dalam kitabnya dari sahabat Abu Hurairah ra). perkataan ini menyiratkan macam mana menentukan istri yang baik. biar pun Nabi memulakan kekayaan, zuriat, dan kecantikannya. akan tetapi junjungan alam ini di akhir sabdanya mengatakan bahwa sebaiknya memenangkan mereka yang baik agamanya. Hal ini menandakan bahwa sebenarnya agama merupakan kriteria paling utama. Berikut penjelasan dari masing-masing kriteria dalam memilih jodoh menurut islam. Pilihlah pedamping hidup yang baik agamanya, ialah tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya. Agama harus dihasilkan ciri-ciri utama dikala seseorang memutuskan pedamping hidup. Seandainya tak dapat medapatkan tiga ciri-ciri lainnya yang telah diatur Nabi SAW diatas, minimal wajib bisa satu kriteria ini. perempuan yang baik agamanya pastilah mempunyai kualitas ketaqwaan yang tinggi. Sehingga akan mengajak famili yang patuh terhadap regulasi Allah dan Rasul-Nya. “Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat:13) Dengan penuh ketaqwaan karenanya si calon pendamping hidup ini akan menjaga diri dari azab Allah dengan melaksanakan instruksi-nya dan menghindar larangan-Nya. Untuk itu, pilihlah pendamping hidup yang patuh kepada regulasi agama. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kenaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Enak dipandang karena kecantikan dan ketampanannya Tak dapat disampingkan seandainya elemen jasmaniah juga menjadi salah satu ciri-ciri ketika memilih pasangan halal. Hal ini juga diizinkan oleh Rasulullah SAW dikarenakan menjadi salah satu faktor penunjang dalam kehidupan famili. Hal tersebut sejajar dengan maksud dari akad nikah, ialah untuk menjadikan kenyamanan dalam hati. Allah SWT berfirman” “Dan diantara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar Ruum:21) Rasulullah SAW dalam sebuah perkataannya juga menceritakan masalah ciri-ciri ini. “Jika memandangnya, membuat suami senang.”(HR. Abu Daud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadist ini shahih). Itulah kenapa dalam taaruf pun islam menetapkan agar keduanya sama-sama melihat ketika ingin dilamar. Sehingga baik lelaki atau perempuan bisa mempertimbangkan perempuan yang dilamarnya dari sisi jasmaniah. “Sudahkan engkau melihatnya?” sahabat tersebut berkata, “belum.” Beliau lalu bersabda, “pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim) Nasabnya atau silsilah keturunannya Seorang dan perempuan juga disarankan untuk meminang atau mendapatkan lamaran dengan terlebih dulu mengetahui masalah keturunannya (silsilah keturunannya). sebab keluarga berperan banyak dalam memberi pengaruh ilmu, moral dan keimanan seseorang. Jikalau keluarganya baik, maka dari pada itu dapat dipastikan anak-si kecilnya juga seseorang yang baik. sebab kedua, di penduduk kita yang masih biasa terdapat keadaan sulit pelik berhubungan dengan status anak zina. ia menganggap bahwa seandainya dua orang berzina, {hanya|cukup dengan menikahkan keduanya oleh karena itu selesailah keadaan sulit. Meski nggak demikian, keterangan dalam ketentuan islam anak-anak yang hadir dari hasil zina, nggak di nasabkan kepada si lelaki pezina, tetapi dinasabkan terhadap ibunya. bersumberkan sabda, “Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR Bukhari) Nabi SAW dalam hadistnya hanya menetapkan buah hati tersebut dinasabkan kepada orang yang berkedudukan suami dari si perempuan. Menasabkan anak diluar nikah tersebut terhadap lelaki pezina meyelisihi didikan sabda ini. lantaran konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil hubungan tidak sah, kalau ia akhwat oleh karena itu suami dari ibunya nggak dapat menjadi wali dalam pernikahannya. Sekiranya ia menjadi wali maka dari pada itu pernikahannya nggak tidak sah, seandainya pernikahan nggak tidak sah lalu berjima', maka dari pada itu sama seperti dengan berzina. Inilah alasannya dikala memilih calon pasangan halal patut memperhatkan keturunan terlebih dulu. Setara hartanya Rasulullah juga menganjurkan supaya memilih pasangan halal yang seimbang dalam agama dan status sosialnya. Tidak dilalaikan banyak pernikahan yang nggak langgeng sebab perbedaan ini. Salah satu hikmah dari referensi ini ialah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial bisa menjadi elemen keabdian keluarga. Pada jaman nabi, perilah ini sudah terjadi, dimana Zaid bin Haritsah ra dari kelompok biasa dinikahkan pada Zainab binti Jahsy ra. perempuan tampak dan indah. Alhasil pernikahan merekapun nggak berjalan lama. Dari seluruh kriteria ini faktor agama lah yang harus didahulukan.

History

Member for
6 years 4 months